logo blog

08 Agustus 2017

Kurban Dengan Menyembelih Ayam, Bolehkah?

Kurban Dengan Menyembelih AyamPiring Kuliner-Sahabat pembaca setia kami, mumpung masih suasana lebaran atau hari raya Idul Adha, tentunya kita sering sekali dimana-mana melihat tradisi sunnah Islam yaitu potong ternak (Kurban) bukan? Selain itu juga bukan menutup kemungkinan bahwa anda merupakan salah satu pelaku ibadah mulia ini.


Rasanya bahagia sekali ketika melihat sajian menu Idul Adha di dapur rumah sendiri, para  tetangga, dan juga tempat-tempat keagamaan yang tengah melaksanakan kegiatan amaliah dalam memperingati hari besar Islam ini. Terkadang lemari makanan yang biasanya berisi ikan tempe, tahu, ikan laut dll, di hari raya Idhul Adha akan kita temui banyak olahan dendeng sapi, gulai, sate kambing, rawon, dan lain-lain masih banyak lainnya. Benar bukan?

Baca Juga: Hukum memakan daging kurban milik sendiri

Namun sobat, hewan yang sering kali kita lihat dan kita tradisikan adalah sebatas  Sapi, Kambing, dan sejenisnya. Lantas, bagaimana jika anda menemukan fenomena kurban menggunakan hewan ternak Ayam. Iya, Ayam. Sebelum anda bingung, mari baca secara seksama tinjauan fiqih mengenai legalitas kurban dengan ayam.

Pertanyaan: Bagaimana hukum kurban dengan  Ayam?

Jawaban: Sebenarnya masih terjadi khilafiyah akan masalah ini. Adapun pendapat yang memperbolehkan sebagamana dalam keterangan di bawah.

Referensi: Khasyiyah Al-Bujairomi 'Ala Al-Khotib Juz 7 Halaman 239 Maktabah Syamilah.

Keterangan: "Syarat Kurban adalah dengan hewan yang berkaki empat seperti Sapi, Kambing, Unta, dan sejenisnya). Sedangkan menurut Ibnu 'Abbas kurban cukup dengan mengalirkan darah kurban. Sekalipun dengan Ayam Jago atau Angsa".

Pertanyaan Susulan: a) Bagaimana hukum mengikuti pendapat tersebut? b) Apa dasar dalil pendapat di atas?

Jawaban: a) Menurut Imam Ibnu Hajar boleh-boleh saja bagi kaum faqir. b) Sedangkan dalil yang digunakan atas dasar tersebut adalah hadist yang menjelaskan bahwa orang yang berangkat jum'at pada jam ke-empat pahalanya sama dengan orang yang berkurban dengan Ayam jago.

Referensi:  

1) Bughiyat Al-Mustarsyidin Hal 257 Maktabah Haramain.
     
"Ibnu 'Abbas R.A Sesungguhnya di dalam kurban cukup dengan mengalirkan darah kurban. Sekalipun dengan Ayam Jago atau Angsa". Sebagaimana dikatakan oleh Al-Maidani, (Syaikhuna Imam Abu Yahya Zakariya Al-Anshori) menganjurkan orang-orang faqir untuk mengikuti madzhab tersebut, begitu pula aqiqoh. Syaikhuna juga berkata bagi orang yang melahirkan dapat meng-aqiqahi anaknya dengan ayam jago sebagaimana pendapat Ibnu 'Abbas R.A"

2) Syarh Al-Yaqut An-Nafis Hal 868 Maktabah Darul Minhaj


"Ibnu 'Abbas R.A Sesungguhnya di dalam kurban cukup dengan mengalirkan darah kurban. Sekalipun dengan Ayam Jago atau Angsa". Sedangkan hujjah Ibnu 'Abbas berpegangan hadist tentang anjuran untuk berangkat jum'atan di waktu pagi (awal)... Barang siapa berangkat sholat jum'at pada waktu yang ke empat, maka laksana ia berkorban dengan ayam jago".

Tinggalkan komentar anda di bawah ini dengan sopan dan baik ya...
EmoticonEmoticon