logo blog

05 Agustus 2017

Hukum Penggunaan Formalin Pada Makanan

Hukum Penggunaan Formalin Pada Makanan
Beragam makanan berformalin
Piring Kuliner-Sahabat pembaca setia piring kuliner, khususnya anda para pecinta kuliner, berhati-hatilah jika anda mengkonsumsi beragam makanan di berbagai tempat. Pastikan makanan yang anda nikmati bebas dari bahan kimia serta pengawet yang dapat menyebabkan kerusakan bagi tubuh anda. Pasalnya marak sekali pedagang nakal yang memanfaatkan bahan pengawet berbahaya untuk dagangan yang dijualnya agar tetap terlihat segar serta awet tahan lama sampai berhari-hari sampai berbulan-bulan.

Lantas, jika anda merupakan salah satu dari penyedia restoran, warung makan, dan lain-lain, pastikan dagangan anda steril dari bahan kimia serta bahan pengawet yang dapat membahayakan para penikmat kuliner yang mencicipi masakan anda. Serta demi menjaga kesetiaan dan kenyamanan pengunjung demi kelancaran dan kemajuan usaha anda.

Baik, sahabat setia piring kuliner, kali ini kita akan mengulas berbagai tinjauan hukumpenggunaan formalin dalam islam. Selain juga pelarangan dari berbagai pasal hukum undang-undang negara. Begitu pula larangan dari Majelis Ulama' Indonesia (MUI). Namun, untuk pembahasan kita kali ini, kita akan meninjau dari berbagai dalil nash maupun ijma' ulama'.

Zat yang memiliki nama lain Formrol-Methylene aldehyde-ini pada dasarnya memang tidak untuk dikonsumsi tubuh manusia. Sebaliknya, Zat ini digunakan sebagai bahan dasar deterjen, pembersih lantai, pakaian, dan kapal. Formalin juga digunakan untuk pembuatan bahan pewarna kaca dan cermin. Lebih dari pada itu digunakan sebagai salah satu bahan bahan peledak.

Formalin memiliki resiko terbesar untuk mengancam kesehatan. Formalin memiliki reaksi berbahaya jika dihirup, terkena mata, ditelan dan mengenai kulit. Hasil yang dapat ditimbulkan bisa semacam luka bakar pada kulit, risiko kanker pada manusia, dan iritasi pada saluran pernafasan. Jika mengkonsumsi 30 ml Formalin (Dua sendok teh) dapat menyebabkan kematian.

Di dalam al-Qur'an, Allah berfirman:

.وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذي انتم به مؤمنون

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (bergizi) dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al-Maidah:88).

Dari ayat di atas kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya agama islam sendiri memberikan perintah untuk selalu mengkonsumsi makanan yang sehat lagi bergizi (tidak berbahaya bagi tubuh). Sebab, menyakiti diri sendiri merupakan larangan keras di dalam agama islam. Dan apalagi sampai membahayakan orang lain. Adapun ayat Al-Qur'an yang secara tegas menjelaskan akan keharamannya antara lain:

 .ويحلّ لهم الطيبات ويحرّم عليهم الخبائث

Artinya: "dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk” (QS. Al-A’raf:157).

Baca Juga: Bahaya konsumsi daging babi bagi tubuh manusia

Nah, dari dua ayat di atas, sahabat sudah bisa menyimpulkan akan bagaimana sebenarnya syariat islam berpendapat akan berbagai makanan yang dapat merusak tubuh manusia khususnya Formalin ini serta dasar hukum yang jelas berasal dari dalil nash al-Qur'an. Lantas, tinggal kita yang harus memilih antara apa yang harusnya dihindari dan apa yang harusnya kita makan. Sekian dulu sobat, untuk keterangan lain bisa dicari di artikel lain dalam blog ini.

*Sahabat piring kuliner, jika anda memiliki pertanyaan seputar hukum yang berkaitan dengan makanan, silahkan kontak kami.

Tinggalkan komentar anda di bawah ini dengan sopan dan baik ya...
EmoticonEmoticon