logo blog

10 Agustus 2017

Hukum Memakan Ulat di Dalam Makanan

Hukum Memakan Ulat di Dalam Makanan
Buah mengandung Ulat
Piring Kuliner-Sahabat, pernahkah anda secara tidak sengaja, ataupun dengan sengaja memakan ulat yang terkandung dalam makanan? Jika pernah, maka tahukah ada bagaimana hukum sebenarnya mengenai status ulat yang anda makan? Apakah haram, atau tidak. Tentunya akan membuat kita ragu.

 Sebab jika sesuatu yang kita konsumsi merupakan barang najis, maka akan berdampak kepada kondisi tubuh dan hati kita yang nantinya akan berdampak pada kedaan dalam menjalankan ibadah kepada Allah S.W.T ta'ala. Jelas anda harus memperhatikan betul dalam memilah serta memilih mana makanan yang layak bagi perut anda.

Baik, kembali kepada permasalahan di atas, kita akan membantu anda untuk mengetahui apa hukum ulat yang termakan bersamaan dengan makanan yang kita makan. Oleh karena itu, mari terus ulas artikel ini ke bawah ya sobat.

Semisal  saya contohkan ulat buah. Ulat buah sendiri sering terkandung di dalam berbagai jenis buah yang ada. Sering sekali kita melahap buah-buahan yang tanpa kita ketahui ternyata ada ulat di dalamnya yang ternyata ikut terlahap bersama makanan. Lantas bagaimana hukum memakan ulat serta apa dalil yang digunakan dalam permasalahan ini? Baik sekarang kita membahas hukum memakan Ulat itu sendiri:

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Memakan Ulat?

Jawaban:
Tidak Boleh atau Haram

Referensi: Fath Al-Wahhab Juz 2 Halaman 191

Keterangan: "Syekh Ahmad Ar-Rifai berfatwa: Jika ulat terpisah dari makanan, maka hukumnya haram. Sekalipun dimakan dengan makanan (Jika sukar untuk dipisah). Bahwa perkataan Mushonnif bahwa halal ulat yang berada dalam makanan itu mengindikasikan bahwa ulat yang terpisah atau keluar dari makanan memiliki hukum haram.Termasuk juga lebah/kumbang yang terjatuh ke dalam madu (haram). Al-Ghazali berpendapat: kecuali lebah dan kumbang yang telah terjatuh itu bagian tubuhnya hancur. maka boleh diminum bersama madunya. Sebab yang menajiskan madu itu bukanlah lebah atau kumbangnya.




Nah, sekarang jelaslah kiranya hkum memakan ulat tanpa tercampur dalam makanan. Lantas bagaimana jika ulat tersebut tercampur dalam makanan lalu termakan? Simak jawabannya.

Pertanyaan: Bagaimana Hukum memakan Ulat di dalam Makanan?

Jawaban: Boleh, selama sulit untuk memisahkan ulat tersebut dari makanan.

Referensi: Fath Al-Wahhab Juz 2 Halaman 191 dan juga dalil hadist:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ

Artnya: "Dari Anas bin Malik beliau berkata: Nabi SAW diberi kurma yang sudah membusuk (agak lama). Lalu beliau mengorek-orek kurma itu dan memisahkan ulat dari dalamnya." (HR. Abu Daud)

Keterangan: ”Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa hukum memakan ulat yang terkandung di  dalam makanan seperti pada cuka dan buah adalah halal, dengan syarat:

1. Ulat dimakan dalam (buah/sayuran), baik masih hidup atau sudah mati. Haram jika hanya berbentuk ulat (Ulatnya saja)

2. Ulat tidak disendirikan dari makanan. Dalam artian harus bercampur dalam makanan (Tabi')

3. Tidak merubah warna, rasa dan bau jika makanan yang berair. Jika tidak, maka haram dimakan sebab dinilai naji.

Sekian tadi rumusan permasalahannya sobat, semoga bisa memberi jawaban dari apa yang anda permasalahkan. Semoga manfaat, dan jika dikira artikel ini bermanfaat, silahkan anda share ya! atau anda memiliki keluhan seputar permasalahan yang ada kaitanya dengan makanan, bisa hubungi kami via e-mail di kolom kontak.

Tinggalkan komentar anda di bawah ini dengan sopan dan baik ya...
EmoticonEmoticon