logo blog

31 Juli 2017

Hukum memakan daging kurban milik sendiri

Piring Kuliner-Sahabat pembaca setia piring kuliner, hari raya Adha merupakan momen bagi segenap kaum muslim untuk berlomba-lomba menggapai sunnah rasul berupa kurban. Dan nantinya daging kurban yang meliputi kambing, sapi, kerbau bahkan unta itu akan diolah menjadi berbagai menu makanan berupa gulai, dendeng, soto, dan lain sebagainya, dan nantinya akan disantap ria bersama keluarga, dan segenap kaum muslim semua.

Daging kurban pilihan
Illustrasi: Daging kurban segar
Namun, kali ini kita tak akan membahas tips memasak  gulai, informasi menu daging kurban, tips dan lainnya. Sebab kita berada pada lebel Fiqih Kuliner. Kira-kira apa ya yang akan dibahas kali ini? Benar, kali ini kita akan menjelaskan terkait hukum permasalahan seputar umat. Tentunya langsung saja kita baca bersama masalahnya.

Hari raya kurban merupakan suatu tradisi yang disunnahkan dalam islam khususnya bagi orang yang mampu untuk menunaikannya. Dibalik rahasia kesunnahannya, ternyata syari'at islam memiliki rahasia yang tak pernah kita bayangkan. Di antaranya untuk kesejahteraan umat islam. Terkhusus bagi mereka kaum faqir miskin. Agar di hari Adha mereka juga bisa merasakan kebahagiaan dengan ikut menyantap daging yang sangat jarang sekali mereka konsumsi.

Namun, melihat realita yang ada, dewasa ini banyak para pelaku penyembelih hewan kurban yang mengambil sebagian besar daging yang dikurbannya untuk kemudian dimakan sendiri dengan menu-menu yang justru membuat tetangga muslimnya yang kurang mampu hanya kebagian aroma sedap dan menarik air liur untuk menetes.

Pertanyaan: Bagaimana hukum memakan daging kurban milik sendiri? Tidak dibagikan ke kaum muslim yang membutuhkan bantuan? Sekalipun hanya mengambil sedikit?

Jawaban: Memakan daging kurban milik sendiri hukumnya Haram! Sekalipun hanya sedikit. Dan harus mengganti rugi sesuai kadar sesuatu yang wajib harus disedekahkan.

Referensi: Asna Al-Mathaalib Syarh Raudlah At-Thaalib Jus 7 Halaman 61 Maktabah Syamilah

Keterangan: Kurban sunnah dagingnya wajib disedekahkan, sekalipun hnya sedikit, selama masih disebut daging. Maka, orang yang berkurban haram hukumnya memakan seluruh daging kurban, sebagaimana firman Allah. Sebab maksud syariah dari kurban adalah memberikan manfaat (pertolongan) kepada orang-orang miskin. Dan manfaat itu tidak bisa dihasilkan hanya dengan cara mengalirkan darah kurban saja. Melainkan wajib memberikannya kepada kaum muslim yang faqir dalam keadaan daging kurban itu mentah, agar mereka dapat menggunakan daging itu sesuai dengan kebutuhannya. Baik dijual (dimasak, dll) dan lain sebagainya. Hal itu sebagaimana tebusan kafarat.

*Referensi diambil dari buku Fiqih Keseharian, Cetakan II November 2012, Penerbit: Zam Zam

Nah, dari keterangan di atas nih sahabat, kira-kira apakah kita termasuk ke dalam orang yang rajin mengolah makanan dari hasil kurban ya? Kami yakin pembaca bukan termasuk ke dalamnya pastinya. Sekian info yang bisa kami berikan sobat, semoga bermanfaat dan selalu membantu kita ya!

2 komentar

ilmu yang sangat bermanfaat (y)

yah.. semoga benar-benar manfaat (y)

Tinggalkan komentar anda di bawah ini dengan sopan dan baik ya...
EmoticonEmoticon