logo blog

31 Juli 2017

Hukum Air Saringan dari Tempat Comberan

Piring Kuliner-Pada era sekarang, banyak masyarakat perkotaan ketika membuat tempat pembuangan air mandi atau air WC dibuatkan beberapa kotak. Gambarannya, kotak pertama untuk pembuangan air. Kotak ke-dua untuk penyaringan air dari kotak pertama dan begitu seterusnya.
 
Hukum Air Daur Ulang
Gambar: Air Daur Ulang
Setelah penyariangan sampai pada kotak terakhir, air diolah lagi dengan menggunakan alat canggih dan dengan dicampur obat-obatan yang nantinya. Dan alternatif semacam itu digunakan guna memenuhi kebutuhan air yang serba terbatas terlebih ketika musim kemarau. Air yang digunakan oleh masyarakat terkadang digunakan untuk kebutuhan mandi, cuci, dan bahkan kebutuhan pangan seperti minum, masak, dll.

Pertanyaan: Meninjau deskripsi di atas, timbul pertanyaan bagaimana hukum kesucian air tersebut dalam tinjauan syaria'at?

Jawaban: Air yang dijelaskan semacam di atas tadi tetap thaahir muthahhir (Suci mensucikan). Dengan catatan air tersebut kembali normal seperti sedia kala. Serta memenuhi kriteria sifat air suci mensucikan.

Referensi: Fiqh At-Thahaarah Juz 5 Halaman 80-79

Keterangan : Bagaimanakah pendapat ulama' yang mulia tentang masalah air yang sudah digunakan (musta'mal) yang berada di tempat sampah, di kamar mandi serta bercampur dengan kotoran kencing dll. Kemudian mengalir ke tempat genangan air (comberan) dan berubah baunya, kemudian air tersebut dicampur dengan obat-obatan dan dicampur lagi denga air suci. Kemudian air tersebut kembali digunakan untuk wudlu dan mandi. Apakah diperbolehkan menurut pandangan syara', atau tidak?

Jawab: Setelah diadakan penelitian dan musyawarah serta didiskusikan dalam setiap majlis musyawarah, menetapkan hasil rumusan hukum atas dasar berpijak terhadap keterangan yang disebutkan oleh Ahlu 'Ilmi (Para ahli yang mengetahui keberadaan air), bahwa perubahan yang terjadi pada air yang berskala banyak yang disebabkan oleh najis itu bisa kembali suci, apabila perubahan itu hlang dengan sendirinya, atau dengan menambahkan air yang suci, diam yang lama, terpengaruh oleh sinar matahari, hembusan angin dan sesamanya karena hukum kenajisan itu akan hilang disebabkan hilangnya ,illat yang menajiskannya.

Dan sesungguhnya air yang terkena najis yang mungkin bisa dibersihkan dengan beberapa cara, dan perantara yang bisa mensucikan dan menjernihkan air dari najis yang baru datang, dengan menggunakan alat mesin dan sesamanya, maka alat tersebut tergolong kedalam cara yang paling bagus untukmenyaring dan membersihkan air, yang pada umumnya bahkan alat tersebut mampu membebaskan air dari najis. Seperti alat-alat yang diketahui saat ini.

Para ahli yang membidangi masalah ini dari orang-orang yang sudah tidak diragukan lagi akan keilmuannya, pengetahuan dan penelitiannya apabila telah menetapkan atas kesucian air tersebut, tentu majlis musyawarahpun akan mengetahui kesucian air dengan benar-benar bersih juga sempurna, apabila air itu kembali normal seperti kejadian asal semula, dan tidak diyakini akan perubahan yang disebabkan oleh najis. (Fiqh At-Thahaarah Juz 5 Hal 79-80)

*Referensi diambil dari buku Fiqih Keseharian, Cetakan II November 2012, Penerbit: Zam Zam

Tinggalkan komentar anda di bawah ini dengan sopan dan baik ya...
EmoticonEmoticon