logo blog

22 Agustus 2017

Bolehkah Memakan Bekicot Menurut Islam? Baca Selengkapnya!

Hukum memakan bekicot menrut islam

Hukum Memakan Bekicot Menurut Islam

Piring Kuliner-Sahabat pembaca setia dan juga penggemar kuliner, anda tentunya tau apa itu bekicot bukan? Jelas. Bekicot merupakan salah satu jenis hewan melata yang hidup di darat serta memiliki pergerakan yang amat lamban. Kurang lebih semacam itu. Namun jika pertanyaannya di rubah menjadi, bolehkah memakan bekicot menurut Islam?

Sebelumnya agar lebih jelas kami terangkan apa itu bekicot serta digolongkan ke dalam jenis hewan apa. Bekicot adalah salah satu jenis hewan jelata yang bertekstur kenyal seperti lelet dan sejenisnya. Serta memiliki cangkang yang kuat sebagai pertahanan dari para pemangsa. 

Di beberapa bagian negara eropa sendiri, bekicot sering dijadikan menu makanan di beberapa restoran. Sebab, dalam hukum agama serta adat mereka sendiri memakan bekicot dilegalkan serta bukan merupakan suatu laranga.

Dengan pertanyaan di atas tentunya kita semua kebingungan akan menjawabnya. Apakah bekicot halal? Ataukah bekicot haram? Bagaimana hukum islam tentang bekicot? sebab kenyataan kita tahu bahwa bekicot cukup banyak dikonsumsi oleh banyak orang. Termasuk jika memakan bekicot untuk dijadikan jamu, dijadikan camilan kering, dan lain-lain sebagainya.

Langsung saja kita tinjau jawabannya dengan membaca secara seksama ulasan artikel tentang hukum memakan bekicot menurut Islam. Yuk ikuti seterusnya!

*Pertanyaan: Bagaimana hukum bekicot atau hukum memakan bekicot menurut Islam?

*Jawaban: Ulama' Syafi'iyah menghukumi haram memakan bekicot.

*Referensi: Kitab Al-Majmu' 'Ala Syarh An-Nawawi (9:16), Kitab Al-Muhalla (7:405), Muntaqo Syarh Al-Muwattho' (3:110)

*Keterangan: 

"في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو "حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال


Artinya: “Dalam madzhab ulama, termasuk madzhab kami (Syafi’iyah), hasyarot (semisal ular, kalajengking, kumbang, tikus dan kecoak) itu haram hukumnya. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot seperti yang dijelaskan di atas hukumnya halal.”


"ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛"

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Haram hukumnya memakan bekicot darat dan setiap hasyarot (seperti cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, semua jenis cacing, kutu dan nyamuk). Karena Allah SWT berfriman di dalam Al-Qur'an (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil ini menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau dada. Sedangkan hewan yang tidak bisa disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini hukumnya haram.”

Imam Malik pernah ditanya tentang hukum hewan yang banyak hidup di daerah Maghrib yang disebut halzun (Indonesia: bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pepohonan, apakah boleh dimakan? Dengan pertanyaan itu Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu direbus atau dipanggang dalam keadaan hidup, maka boleh dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan mati atau bangkai, maka tidak boleh dimakan.”

Mengenai hukum memakan bekicot sebab untuk pengobatan maka beda lagi tinjauan hukum syariahnya ya. Jadi, dengan membaca artikel di atas, sahabat pecinta setia piring kuliner harus berhenti nih kayaknya menggemari hewan kecil imut-imut di atas. Semoga bermanfaat ya. Share jika dirasa bermanfaat.

Tinggalkan komentar anda di bawah ini dengan sopan dan baik ya...
EmoticonEmoticon